JATIM MEMANGGIL – Sebanyak 12 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksi penyegelan area tambang milik Nursam (58) dan meminta uang damai sebesar Rp 200 juta.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin mengungkapkan, para pelaku mendatangi lokasi tambang milik korban di desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban pada Rabu pagi (07/08/2024). Mereka mengusir para pekerja, merampas kunci alat berat dan dan menyegel area tambang dengan pita line.
“Para pelaku kemudian meminta uang damai sekitar Rp 200 juta rupiah kepada korban, dealnya diserahkan Rp 25 juta,” kata Kapolres, Selasa (13/08/2024)
Kapolres menambahkan, setelah menerima aduan dari korban, kemudian pihak kepolisian menerjunkan 2 unit tim untuk menangkap para pelaku. Dari 15 tersangka yang ditangkap, setelah diperiksa hanya 12 orang yang terlibat.
“Mereka mengaku sebagai salah satu organisasi masyarakat dan pemerhati lingkungan, namun meminta sejumlah uang untuk damai pada korban,” tandas AKBP Oskar Syamsudin.
Para tersangka tersebut yaitu Suherman (48), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), Muhammad Rojai (41) Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58) dan Juna Heri Maroh (29),
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa Surat Tugas LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), cuplikan layar (Screenshot) percakapan pelaku dan korban melalui aplikasi Whatsapp, flashdisk rekaman pesan suara (voice note), pita segel bertuliskan dilarang melintas, serta uang tunai sebesar Rp 25 Juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (awb)