Advertisement

Hasil Rekapitulasi Suara Kabupaten Tuban, Ini Perolehan Suara Paslon Gubernur Jawa Timur dan Bupati Tuban 2024

JATIM MEMANGGIL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyelesaikan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban 2024. Rapat Pleno diselenggarakan Lantai 2 Kantor KPU, Jl. Pramuka 03 Tuban. Senin (2/12/2024).

Rapat rekapitulasi perolehan suara calon kepala derah di kabupaten Tuban dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh di saksikan langsung oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Insan Qoriawan.

Hadir dalam rapat tersebut, Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Tuban, Bawaslu, Panwascam serta para Saksi Pasangan Calon (Paslon).

Dari rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tersebut, perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Paslon Nomor Urut 01, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mendapatkan sebanyak 35.439 suara (6,05%). Paslon Nomor Urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraup sebanyak 386.812 suara (66,08%). Sedangkan Paslon Nomor Urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans memperoleh 163.095 suara (27,86%) dari total suara sah sebanyak 585.346 suara.

Dalam rekapitulasi perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Paslon Nomor Urut 01 Riyadi-Wafi Abdul Rosyid meraup 101.562 suara (16,11%). Sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono memperoleh 528.942 Suara (83,89%) dari total suara sah sebanyak 630.504 suara.

Ketua KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh Rekapitulasi Perolehan Suara sudah dilaksanakan sejak 29 November di tingkat kecamatan sampai tingkat Kabupaten

Dia menambahkan Setelah dilakukan agenda rekap ini, nanti untuk penetapan calon terpilih dilakukan sesuai dengan PKPU 18 2024 yaitu apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

“Selanjutnya untuk waktu pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh KPU,” Kata Zakiyah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriyawan mengungkapkan dari keseluruhan tahapan Pilkada ini di Tuban termasuk yang lancar, dari 38 KPU Kabupaten Kota, tidak ada permasalahan yang berarti. Di Tuban relatif adem ayem termasuk pelaksanaan debat yang berjalan lancar, pengelolaan logistik hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Seluruh pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, mudah-mudahan tidak ada residu, kalaupun ada kejadian kecil timbul, tidak menghilangkan keberhasilan pelaksanaan Pilkada,” katanya. (wib)

Penulis:
Arief Wibowo
Editor:
Redaksi Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *