Advertisement

Buntut 2 Anggota Polisi Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim

JATIM MEMANGGIL – Dua penyidik Satreskrim Polres Tuban yang diadukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim oleh Sukmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, berbuntut panjang. Persoalan tersebut jadi sorotan dan menuai tanggapan dari berbagai kalangan pusat.

Respon pengawalan terkait perkara itu mulai datang dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti, dan telah terdengar ke Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.

Kemudian, pihaknya selaku Propam Polri memberikan arahan agar kasus yang terjadi ini mendapatkan jawaban dari Propam Polda Jatim.

“Terima kasih atas infonya, baiknya bapak tanya ke humas ya,” ujar Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan ketika dikonfirmasi, Minggu (04/06/2023).

Propam Polda Jatim akan menyampaikan sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan media ini, untuk diteruskan ke Humas Polda Jatim.

“Humas akan menyampaikan ke bapak, biasanya data kami serahkan ke humas. Demikian,” kata Kombes Pol Iman Setiawan merespon 4 pertanyaan terkait persoalan tersebut yang dikirim lewat WhatsApp.

Terkait hal itu, pihak Humas Polda Jatim belum memberikan jawaban, dan sampai berita ini selesai ditulis juga belum ada jawaban resmi mewakili Propam Polda Jatim.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.

“Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” tegas Poengky panggilan akrab Komisioner Kompolnas perempuan itu, Sabtu (3/6/2023).

Kasus Tahun 2021 dan Penetapan Tersangka Tahun 2023

Pemberitaan sebelumnya, Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di komplek perumahan Tuban, sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

Lalu Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di perumahan Tuban.

Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Sukmawan Ditahan Usai Lapor ke Propam Polda Jatim

Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.

Pasca kejadian itu Sukmawan dipanggil dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuban. Kapolres Tuban AKBP Suryono juga menyampaikan dengan adanya laporan tersebut tidak masalah karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penulis:
Redaksi
Editor:
Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *