
JATIM MEMANGGIL – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tuban membongkar praktik penyalahgunaan Baham Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pelaku yang diketahu bernama Mulyono (31) warga desa Sugihan kecamatan Jatirogo, sedanngkan seorang lagi pelaku berinisial N berhasil kabur.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan truk, 3,5 ton Solar bersubsidi yang ditampung di dalam 4 bul berkapasitas 1.000 liter, 28 jirigen ukuran 30 liter yang ditemukan di lahan kosong desa setempat.
Penyalahgunaan BBM SJenis Solar BersubsidiKapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan, BBM jenis solar bersubsidi diduga disalahgunakan untuk kepentingan industri atau non-subsidi. Menurut keterangan tersangka solar tersebut akan dijual ke daerah Jawa Tengah dengan keuntungan Rp 2.000 per liter.
Pelaku memperoleh Solar bersubsidi ini dengan cara meminta warga membeli dari SPBU terdekat dan menggunakan surat rekomendasi desa untuk memperlancar pembelian.
“Solar diangkut dari SPBU menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tambahan rengkek,” kata Kapolres. Sabtu (8/3/2025)
Dari kejaharan tersebut, tersangka akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diuhan dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (awb)