
JATIM MEMANGGIL – Polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Kedua tersangka kakak beradik dihadirkan untuk melalukan reka ulang kejadian tersebut bertempat di halaman belakang Mapolres Tuban, Jumat siang (1/12/2023).
Pelaku itu adalah Jano (45), asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kemudian, adiknya Nardi asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban.
Mereka berdua memperagakan 41 adegan mulai dari perencanaan pembunuhan hingga menghabis nyawa korban menggunakan sebilah parang.
“Ada sekitar 41 adegan, dan kita sudah saksikan bersama bahwa faktanya seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban IPTU Rianto.
Dalam reka ulang itu membuka hal baru karena muncul nama Ahmad Kepala Desa (Kades) Sidonganti. Kades Ahmad memakai pemeran pengganti dalam adegan rekonstruksi tersebut.
Pelaku sempat berkomunikasi dengan kades lewat ponsel. Kemudian tampak adegan dimana kedua pelaku bertemu dan sempat ngobrol bersama kades sebelum nyawa korban dihabisi.
Setelah itu adik pelaku berperan membuntuti korban menggunakan sepeda motor sambil membawa properti balok kayu. Lalu Jano diduga sebagai otak pembunuhan berencana menabrak sepeda motor korban dari arah belakang dengan menggunakan mobil pick up ketika kondisi jalan sepi.
Akibatnya, korban dan motornya terjatuh. Seketika, Jano langsung turun dari mobil pick up untuk mengejar korban hingga dibacok menggunakan sebilah sajam.
Pada saat bersama itu, Nardi pun ikut mengejar korban dan melalukan pemukulan menggunakan balok kayu tepat mengenai kepala sekdes. Kondisi itu membuat korban tersungkur ke tanah.
Lalu korban dibacok oleh Jano beberapa kali menggunakan sebilah parang sampai tewas. Kemudian pelaku itu langsung kabur meninggalkan sekdes dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Rekonstruksi di mulai perencanaan sampai dilakukan pembunuhan terhadap korban sekdes,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.
Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah parang terlihat pada adegan ke-30 sampai 34 dari 41 adegan yang diperagakan oleh tersangka kakak beradik.
“Peran adiknya turut serta membantu karena merasa kakak beradik,” jelas mantan KBO Satreskrim Polres Tuban itu.
Tim penyidik belum mau membeberkan secara pasti peran Kades Ahmad dalam perkara tersebut meskipun terlihat dari sejumlah adegan di rekonstruksi itu. Alasannya, anggota masih fokus menyesuaikan dengan kasus pembunuhan ini dulu.
“Jika terlibat maka akan kita jadwalkan untuk pemanggilan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban.
Sebatas diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di area persawahan atau ladang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023).
Motif pelaku Jano tega menghabis nyawa korban dengan sebilah parang karena persoalan asmara atau cinta segitiga. Dimana, pelaku merasa sakit hati lantaran istrinya ketahuan selingkuh dengan korban.
Lebih lanjut, perselingkuhan itu membuat pelaku menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat kejadian itu, Jano dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara.