Advertisement

Langgar Saat Pemilu, Bawaslu Serahkan Hukuman Kades Kepada PJ Bupati Bojonegoro

Advertisement

JATIM MEMANGGILBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro akhirnya memutuskan pelanggaran terhadap Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, terkait ketidaknetralan saat Pemilu Umum (Pemilu) 2024.

Keputusan itu berdasarkan kajian terhadap temuan dan akan ditindak oleh PJ Bupati Bojonegoro sesuai perundang-undangan. Dalam surat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengirimkan surat pemberitahuan hasil temuan ketidaknetralan terhadap Kades.

Dengan nomor temuan 002/Reg/TM/PL/Kab/16.13/II/2024, yang mana temuan itu terbukti bahwa melanggar pasal 29 huruf b Undang-undang 6 tahun 2014 tentang desa.

Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, bahwa terkait adanya kades yang tidak netral saat masa tenang pemilu sudah di tindaklanjuti dan sudah ada putusan.

“Sudah ada putusan lo mas, putusan temuan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jum’at (23/2/2024).

Menurut Hans sapaan akrabnya, sudah melayangkan pemberitahuan kepada PJ Bupati Bojonegoro untuk di tindaklanjuti.

“Untuk penindakan diserahkan ke PJ Bupati, dan kami akan mengawal dan menghormati apapun keputusan yang akan di sanksi kan di perundangan lainya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro menyebar chat agar memilih salah satu calon legislatif RI. Dalam chat tersebut Kades mengarahkan agar memilih mantan bupati bisa terpilih menjadi anggota DPR RI di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dia merasa malu jika mantan Bupati Bojonegoro itu tidak dapat suara di Desanya. Hal tersebut disampaikan oleh Suwarno selaku Kades Ngunut Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

“Bener itu nomer saya dan saya yang menyebabkan, itu hanya mengingatkan kepada RT, RW dan BPD, saya hanya memberitahu dan menghimbau. Intinya kalau tidak ada suara saya malu,” ujar Suwarno Kades Ngunut, Senin (12/2/2024).

Ia mengatakan, jadi kronologinya itu mengirim chat ke WhatsApp grub pada kemarin sore Minggu (11/2/2024), dimana sebelumnya tidak ada hubungan sama sekali dengan mantan Bupati yang sekarang mencalonkan di DPR RI pusat. Walaupun bagaimana bahwa dia itu mantan pemimpin masak di Desa Ngunut tidak dapat suara satupun, jadi kan malu.

“Makanya saya sebar chat itu ke grub internal, ya mungkin salah satu RT kurang harmonis, makanya bisa menyebar. Ini kan cuma cukup di lingkungan pemdes,” kata Kades saat di ruangannya.

Menurut Kades kenapa dilakukan, ia hanya mengingatkan bahwa dulu beliau memberikan intensif untuk perangkat, masak iya tidak ingat. Ditanya soal netralitas, dirinya hanya netral di pilihan presiden (Pilpres) namun, untuk legislatif dirinya tetap mendukung mantan Bupati Bojonegoro itu.

“Saya netral kalau pilpres, tapi kalau yang satu ini tetap saya akui. Saya hanya malu kok tidak ada suara, jadi saya hanya mengingatkan ke grub desa,” imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *