JATIM MEMANGGIL – Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021. Dua orang tersebut merupakan sekretaris desa. Senin (22/07/2024)
Kedua tersangka tersebut adalah EW selaku Direktur dan saksi AM selaku Komanditer CV. Satu Network yang merupakan pelaksana pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa di Kebuatan Tuban terkait dengan pelayanan persuratan di desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya mengungkapkan, dari total keseluruhan 58 unit perangkat anjungan pelayanan mandiri desa yang telah direalisasikan pada Tahun 2021 Di desa-desa Kabupaten Tuban, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban yang telah melakukan pemeriksaan di lapangan menemukan adanya fakta sejumlah 51 unit merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat dan tidak mengacu pada pilot proyek.
“Kami telah meminta perhitungan audit kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa timur. setelah dilakukan penyidikan Dari audit BPKP Jawa Timur, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.559.129.107” ungkap Armen Wijaya saat ditemui awak media di Kantor Kejari Tuban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” Pungkasnya. (awb)