
JATIM MEMANGGIL – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor, Suntari (30) warga Kabupaten Lamongan setelah berhasil menggasak sepeda motor milik warga desa Sumurgung kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi mengungkapkan, Pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (6/3/2025) dengan cara berkeliling kemudian menggasak sepeda motor dengan memanfaatkan kelengahan pemilik.
“Kebetulan sepeda motor korban terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci motor masih terpasang,” kata IPDA Rudi.
Selelah mendapatkan laporan warga, petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor, hingga pelaku berhasil ditanggkap ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Pucuk, Lamongan saat menjual motor curiannya tersebut dengan cara COD (bayar di tempat).
“Sepeda Motor mau di jual di daerah Babat Lamongan lewat postingan di Facebook menggunakan akun Suntari, kemudian kita tangkap di daerah Pucuk – Lamongan,” tambah IPDA Rudi.
Pelaku berhasil di tangkap pada Minggu (9/3/2025). Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor jenis matik jenis Vario dan Beat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Residivis yang pernah dipenjara selama 2,5 tahun ini dijerat kembali dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (awb)