JATIM MEMANGGIL - Kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 masih belum ada titik terang. Pasalnya, hingga hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum pasang target penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Awalnya Kejari mengumumkan pada Kamis (26/10/2023) lalu terkait salah satu temuan yang diselidiki penyidik Kejari Bojonegoro adanya selisih harga mobil siaga desa senilai Rp128 juta per unit. Hingga hari ini, Kejaksaan masih belum pasang target.
Baca juga: Sarung Mangga Dukung Muktamar NU ke-35 di Jombang, Dorong Tradisi Bersarung Tetap Hidup
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman mengatakan, hingga hari ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih melakukan pemeriksaan dan terakhir kemarin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan sales mobil.
Baca juga: DPT Muktamar NU ke-35 Nyaris Rampung, Panitia: Tinggal 5 Persen Lagi
"Untuk penetapan tersangka kami masih melakukan pemeriksaan dan belum bisa memastikan kapan ditetapkan tersangka. Namun kejaksaan terus melakukan pemeriksaan dan perkembangan akan terus kami sampaikan," katanya Rabu (28/2/2024).
Perlu diketahui, pengadaan mobil siaga desa yang digelontorkan kepada 384 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tersebut bersumber dari APBD T.A 2022. Masing-masing desa menerima Rp250.000.000,00.
Baca juga: Kapolri Pastikan Muktamar NU di Tambakberas Jombang Aman, Pengamanan Dimatangkan
Dan diduga ada penyelewengan selisih harga sebesar Rp128 juta tiap unitnya, hingga sekarang kejaksaan negeri Bojonegoro sudah memanggil puluhan saksi.
Editor : Khusni Mubarok