JATIM MEMANGGIL - Go Tjong Ping, Ketua terpilih Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban periode 2025-2028 bersumpah siap mati asal kelenteng ini tidak diambil orang Surabaya. Sumpah itu diambil setelah gerbang pintu masuk utama kelenteng digembok imbas adanya penolakan pemilihan pengurus dan penilik yang baru.
“Aku siap mati asal Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban tidak diambil orang Surabaya,” kata Go Tjong Ping, Rabu (11/6/2025).
Orang Surabaya yang dimaksud itu adalah tiga tokoh konglomerat Jawa Timur dan Nasional yakni Alim Markus Bos Maspion Group, Soedomo Mergonoto Owner Kopi Kapal Api, dan Paulus Welly Afandi pengusaha Tionghoa asal Surabaya. Mereka dipercaya sebagai penjebatan untuk mendamaikan dua kubu yang berkonflik sejak belasan tahun.
Kemampuan tiga tokoh tersebut ternyata masih belum mampu meredam polemik kepengurusan kelenteng sejak mereka pegang pada bulan Juni 2021. Bahkan, pertikaian di internal kembali memanas hingga terjadi penggembokan pintu masuk, Selasa malam (9/6/2025).
Atas insident itu, Go Tjong Ping rela tidak akan masuk kelenteng selama satu bulan demi situasi kondusif. Kemudian, dia berharap pintu masuk kelenteng dibuka kembali agar umat Tuban maupun luar kota bisa kembali beribadah di kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu.
“Aku akan tidak ke Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban selama 1 bulan supaya semua kondusif. Tapi tolong Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban di buka seperti biasa,” ungkap mantan Anggota DPRD Provinsi Jatim itu.
Pihaknya juga telah membuat surat pernyataan diatas materai terkait dirinya tidak akan masuk ke kelenteng selama satu bulan, dan berharap pintu masuk bisa kembali dibuka. Alhasil, gerbang pintu masuk kelenteng kembali dibuka setelah disetujui 3 tokoh konglomerat tersebut.
“Ini hari dibuka, sudah disetujui oleh para bos 3 Surabaya,” ungkap Go Tjong Ping sambil menunjukkan surat pernyataannya.
Terpilihnya Go Tjong Ping sebagai ketua kelenteng menuai protes dari sejumlah umat, bahkan dirinya diancam akan di proses pidana karena diduga telah melanggar aturan.
“Kalau somasi tidak diindahkan oleh Go Tjong Ping maupun kroni-kroninya, maka kami akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan perdata dan pidana,” ancam Hery Tri Widodo, kuasa hukum dari Wiwit Endra S, salah satu untuk TITD Kwan Sing Bio Tuban.
Pihaknya menyebut proses pidana terhadap kubu Go Tjong Ping masih dalam proses pendalaman dan kajian. Sebab, dirinya menduga ada unsur pidana ketika kelompok Go Tjong Ping masuk ke dalam kelenteng untuk prosesi lanjutan pengukuhan pengurus dan penilik, pada Minggu sore, (8/6/2025)
“Kami melihat dan sudah terjadi kekerasan orang yang menjadi pegawai disana,” pungkasnya.