2 Bandar Pengedar Narkoba Diringkus di Tuban

Advertisement

JATIM MEMANGGIL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban meringkus dua orang bandar kelas ‘kakap’ pengedar narkotika jenis pil karnopen. Keduanya diringkus saat berada dalam kamar kost di Kecamatan Tuban kota.

Dua bandar narkoba itu bernama Retno Johan (38) dan Farita Rusandi Wedoko (41). Keduanya merupakan warga Kabupaten Tuban sendiri.

Menurut Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, selain meringkus dua pelaku tersebut juga mengamankan barang bukti sebanyak 40.896 pil karnopen.

“Barang bukti 40.896 pil karnopen dan tersangka telah kita amankan,” ujar Palma, panggilannya di Mapolres Tuban, ditulis Jumat (07/07/2023).

Keduanya menjalani pemeriksaan maraton di Satresnarkoba Polres Tuban. Palma mengatakan, kasus ini masih terus dikembangkan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menurutnya pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran pil karnopen.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek tempat persembunyian bandar karnopen itu di salah satu kamar kost di Kecamatan Kota Tuban.

“Penangkapan di dalam kamar kost beserta barang bukti pil karnopen,” jelas Palma.

Menurutnya, pengakuan dari pelaku bahwa pil karnopen ini didapatkan dari seseorang yang dipesan di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Lalu, puluhan ribu pil tersebut dikirim menggunakan kendaraan travel ke wilayah Tuban.

“Pengakuan dari pelaku baru dua kali, tapi masih kita dalami karena barang buktinya banyak,” terangnya.

Palma kembali menjelaskan jika para pelaku membeli pil karnopen ini dengan harga Rp 7 ribu setiap butir.

Setelah itu, diedarkan ke wilayah Tuban dengan harga antara Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu setiap butirnya.

“Pil karnopen ini akan disebarkan di seputar Tuban. Dijual satu butir 10 ribu sampai 12 ribu rupiah,” tegas Palma.

Lebih lanjut, pelaku sudah dua kali mengedarkan pil karnopen di wilayah Tuban ini dengan sistem ranjau.

Yakni, barang pil karnopen ditinggal di tepi jalan setelah itu diambil oleh pembeli setelah melalukan transaksi uang tunai dengan pengedar.

“Mereka mengedarkan narkotika jenis pil karnopen dengan cara sistem ranjau di tepi jalan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *