JATIM MEMANGGIL - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, (3/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam yang berada di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang.
Kasus ini terungkap setelah saksi bernama Snk (51) menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok pintu telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Srt (51) warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Iwn (52), seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.
Pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi penduduk, seperti gudang makam atau bangunan yang minim pengawasan.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian merusak atau menjebol kunci maupun gembok pintu menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26/3/2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem Kabupaten Rembang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat pelaku juga diduga melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Tuban.
“Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya" terang Iptu Siswanto.
Dari pengakuan pelaku telah melakukan beberapa kali pencurian diantaranya
- Melakukan pencurian sepeda motor HONDA BEAT warna hitam TKP di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan manunggal utara Desa tasikmadu Kecamatan Palang.
- Pencurian pompa diesel air di dalam rumah yang beralamatkan di desa tasikmadu Kecamatan Palang.
- Pencurian seperangkat alat las dan 2 (dua) unit Bor listrik di dalam rumah yang beralamatkan desa tasik madu Kecamatan Palang.
- Pencurian pompa air merek SHIMIZU TKP di dalam rumah yang beralamatkan desa tasik madu Kecamatan Palang.
- Pencurian 2 (dua) buah bola lampu di masjid yang beralamatkan di Jalan manunggal utara desa tasik madu Kecamatan Palang.
- Pencurian ampli sound sistem TKP di Kelurahan sukolilo Kecamatan Tuban.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan jajaran Polsek terkait,” Ujar Siswanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (awb)