Implementasi KUHP Nasional, FH Universitas Sunan Bonang Perkuat Peran Tokoh Masyarakat Tuban dalam Restorative Justice

jatim.memanggil.co
Tim PKM Universitas Sunan Bonang memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat

JATIM MEMANGGIL – Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Sunan Bonang (USB) Tuban menyelenggarakan program penguatan kapasitas hukum bagi elemen kunci masyarakat di Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Senin (19/1/2026)

Kegiatan ini merupakan langkah strategis institusi dalam mendukung implementasi efektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah berlaku saat ini. Program tersebut difokuskan pada optimalisasi peran tokoh masyarakat dalam memfasilitasi keadilan restoratif sebagai wujud nyata pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di masyarakat.

Baca juga: Persatu Tuan Rumah Grup C Liga 4 Jawa Timur 2025–2026

Acara tersebut dihadiri oleh jajaran lengkap pemangku kepentingan desa, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Turut hadir pula unsur pengamanan dari Babinsa dan Babinkamtibmas, pengurus Karang Taruna, serta berbagai tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan adanya komitmen kolektif yang kuat untuk menjaga stabilitas serta harmoni sosial di tingkat akar rumput dalam koridor hukum nasional yang baru.

Ketua Tim Pengabdian, Dr. Minan, S.H., M.H., menyatakan bahwa program ini bertujuan memastikan pemahaman yang tepat mengenai paradigma baru pemidanaan di Indonesia. KUHP Nasional kini telah menggeser pendekatan dari pembalasan semata menuju keadilan restoratif yang bersifat korektif dan rehabilitatif. Melalui Pasal 2 KUHP Baru,

"Negara secara tegas mengakui eksistensi Living Law atau hukum adiluhung yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional," kata Minan.

Baca juga: KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

Dengan pendekatan keadilan restoratif ini, penyelesaian perkara pidana tertentu di tingkat desa kini memiliki legitimasi untuk lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan kedamaian. Hal ini dinilai sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan berskala kecil atau perselisihan antar warga tanpa harus selalu berakhir di lembaga pemasyarakatan. Harapannya, mekanisme musyawarah mufakat yang dipandu tokoh masyarakat mampu menjaga harmoni sosial sekaligus memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Dalam sesi materi utama, pakar hukum pidana Dr. RM. Armaya Mangkunegara, S.H., M.H., memperkenalkan metode praktis "Rambu Lalu Lintas" sebagai panduan tokoh masyarakat dalam memediasi perkara. Melalui metode ini, perkara dikategorikan menjadi Lampu Hijau untuk pelanggaran ringan yang boleh didamaikan di tingkat desa. Syarat mutlaknya adalah pelaku mengakui perbuatannya secara jujur dan korban bersedia memaafkan tanpa adanya unsur tekanan.

Selain itu, terdapat kategori Lampu Kuning untuk situasi yang memerlukan kehati-hatian ekstra dan koordinasi wajib dengan pihak Bhabinkamtibmas atau Babinsa. Namun, ia menekankan keras adanya Lampu Merah bagi kejahatan serius seperti kekerasan seksual, pembunuhan, narkoba, korupsi, dan terorisme yang dilarang mutlak untuk didamaikan secara mandiri. Pemahaman terhadap batasan yuridis ini sangat krusial agar tokoh masyarakat terhindar dari risiko hukum akibat tindakan yang melampaui kewenangan (obstruction of justice).

Baca juga: KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Guna memperkuat hasil perdamaian secara administratif, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis legal drafting dari M. Fikri Jauhari, S.H., M.Kn. Pelatihan ini berfokus pada penyusunan dokumen kesepakatan damai yang memenuhi syarat sah hukum. Dokumentasi tertulis yang baik berfungsi sebagai bukti yang memberikan kepastian hukum dan mencegah timbulnya gugatan kembali di kemudian hari atas perkara yang sudah didamaikan.

Kegiatan ini melibatkan tim dosen ahli lintas disiplin meliputi Tutik Asmorowati, S.H., M.H., Dr. Drs. IP. H. Ciptono, M.Si., Sujono Ali Mujahidin, S.H., M.H., dan Arina Jumiawati, S.H., M.H. Dukungan aktif dari mahasiswa serta partisipasi antusias tokoh masyarakat diharapkan mampu membentuk ekosistem hukum yang responsif di wilayah Kabupaten Tuban. Program ini menjadi bukti nyata dedikasi akademisi Universitas Sunan Bonang dalam mengawal penerapan hukum nasional hingga ke level desa. (red)

Editor : Akhmad Arief Wibowo

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru