Korupsi Dana APMD, Dua Sekdes Di Tuban Jadi Tersangka

author jatim.memanggil.co

Senin, 22 Jul 2024 13:47 WIB

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya (tengah) dalam Rilis Resmi Penetapan Tersangka Korupsi APMD
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Armen Wijaya (tengah) dalam Rilis Resmi Penetapan Tersangka Korupsi APMD

JATIM MEMANGGIL – Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) pada tahun anggaran 2021. Dua orang tersebut merupakan sekretaris desa. Senin (22/07/2024)

Kedua tersangka tersebut adalah EW selaku Direktur dan saksi AM selaku Komanditer CV. Satu Network yang merupakan pelaksana pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat desa di Kebuatan Tuban terkait dengan pelayanan persuratan di desa yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya mengungkapkan, dari total keseluruhan 58 unit perangkat anjungan pelayanan mandiri desa yang telah direalisasikan pada Tahun 2021 Di desa-desa Kabupaten Tuban, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tuban yang telah melakukan pemeriksaan di lapangan menemukan adanya fakta sejumlah 51 unit merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar pabrikasi perangkat dan tidak mengacu pada pilot proyek.

“Kami telah meminta perhitungan audit kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa timur. setelah dilakukan penyidikan Dari audit BPKP Jawa Timur, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.559.129.107” ungkap Armen Wijaya saat ditemui awak media di Kantor Kejari Tuban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda Minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” Pungkasnya. (awb)

Editor :

Tag :
Berita Terbaru

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

JATIM MEMANGGIL - Manajemen Persatu Tuban terus mematangkan persiapan jelang kompetisi Liga 4 PSSI Jawa Timur musim 2025-2026. Salah satu agenda penting yang…

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

JATIM MEMANGGIL - KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih…

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

JATIM MEMANGGIL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem ke-14, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tuban bagikan r…

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

JATIM MEMANGGIL — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu melalui kegiatan deteksi dini t…

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah menunjuk pelatih kepala Khoirul Anam, Persatu Tuban bergerak cepat menggelar seleksi pemain untuk memperkuat tim Laskar Ranggalawe…

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah sempat buron, S (30) warga desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang…