Peras Pengusaha Tambang Ratusan Juta Rupiah, 12 Anggota LSM Ditangkap Polisi

author jatim.memanggil.co

Rabu, 14 Agu 2024 06:10 WIB

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
12 anggota LSM Pelaku Pemerasan terhadap Pengusaha Tambang di Tuban
12 anggota LSM Pelaku Pemerasan terhadap Pengusaha Tambang di Tuban

JATIM MEMANGGIL - Sebanyak 12 orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Tuban setelah melakukan aksi penyegelan area tambang milik Nursam (58) dan meminta uang damai sebesar Rp 200 juta.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsudin mengungkapkan, para pelaku mendatangi lokasi tambang milik korban di desa Dahor Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban pada Rabu pagi (07/08/2024). Mereka mengusir para pekerja, merampas kunci alat berat dan dan menyegel area tambang dengan pita line.

“Para pelaku kemudian meminta uang damai sekitar Rp 200 juta rupiah kepada korban, dealnya diserahkan Rp 25 juta,” kata Kapolres, Selasa (13/08/2024)

Kapolres menambahkan, setelah menerima aduan dari korban, kemudian pihak kepolisian menerjunkan 2 unit tim untuk menangkap para pelaku. Dari 15 tersangka yang ditangkap, setelah diperiksa hanya 12 orang yang terlibat.

“Mereka mengaku sebagai salah satu organisasi masyarakat dan pemerhati lingkungan, namun meminta sejumlah uang untuk damai pada korban,” tandas AKBP Oskar Syamsudin.

Para tersangka tersebut yaitu Suherman (48), Moh. Subiyanto (55), Agus Supriyanto (55), Eko Karyawan (35), Sufiyan Ardiansa (40), Muh. Rohim (42), Roni Nasution (33), Mislan (45), Muhammad Rojai (41) Sunarto (46), Abd. Rohim Ghofar (58) dan Juna Heri Maroh (29), 

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa Surat Tugas LSM Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), cuplikan layar (Screenshot) percakapan pelaku dan korban melalui aplikasi Whatsapp, flashdisk rekaman pesan suara (voice note), pita segel bertuliskan dilarang melintas, serta uang tunai sebesar Rp 25 Juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (awb)

Editor :

Tag :
Berita Terbaru

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

JATIM MEMANGGIL - Manajemen Persatu Tuban terus mematangkan persiapan jelang kompetisi Liga 4 PSSI Jawa Timur musim 2025-2026. Salah satu agenda penting yang…

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

JATIM MEMANGGIL - KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih…

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

JATIM MEMANGGIL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem ke-14, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tuban bagikan r…

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

JATIM MEMANGGIL — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu melalui kegiatan deteksi dini t…

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah menunjuk pelatih kepala Khoirul Anam, Persatu Tuban bergerak cepat menggelar seleksi pemain untuk memperkuat tim Laskar Ranggalawe…

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah sempat buron, S (30) warga desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang…