JATIM MEMANGGIL - Seorang ayah di Tuban tega melakukan rudapaksa terhadap anak angkatnya selama 4 tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, pelaku mengancam menyebarkan video korban tanpa busana jika korban tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Sabtu (17/5/2025)
"Pelaku mempunyai video anak angkatnya tanpa busana, lalu memaksa melakukan persetubuhan, dan ini berlangsung selama 4 tahun, sejak korban kelas 1 SMP, dan sekarang sudah kelas 1 SMA," kata Kasat Reskrim.
Dari pendalaman pemeriksaan juga terungkap, pelaku kerap melakukan persetubuhan dengan korban hingga dua kali dalam seminggu selama empat tahun, selama itu pula korban sering mendapatkan tekanan dari pelaku.
Semua kebejatan pelaku ini terungkap setelah ibu korban yang melihat perilaku tidak wajar anaknya. Kemudian korban menceritakan yang dialamimya, hingga melaporkan ke kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung mengamankan pelaku," tambah AKP Dimas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e dan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (awb)