JATIM MEMANGGIL - Sebanyak 7.353 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masuk daftar pemblokiran dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemblokiran tersebut berkaitan dengan adanya indikasi aktivitas judi online, tetapi temuan itu tidak serta-merta berarti seluruh penerima yang tercatat melakukan judi online secara langsung.
Angka tersebut berasal dari total 55.567 KPM yang tercatat menerima Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Bojonegoro. Data tersebut menjadi perhatian setelah dilakukan pemadanan informasi dalam DTSEN dan ditemukan adanya penanda yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto membenarkan adanya ribuan KPM yang status bantuan sosialnya terblokir. Namun, ia memberikan penjelasan penting bahwa indikasi tersebut tidak otomatis menunjukkan aktivitas judi online dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai penerima bantuan.
“Betul, alasan pemblokiran karena indikasi judol," kata Agus, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Menurut Agus, terdapat kemungkinan aktivitas yang terdeteksi dalam sistem berasal dari anggota keluarga lain. Selain itu, terdapat pula kemungkinan penyalahgunaan identitas atau KTP yang kemudian membuat nama seorang penerima bantuan muncul dalam data yang berkaitan dengan indikasi judi online.
Penjelasan tersebut menjadi penting agar pemblokiran tidak langsung dipahami sebagai vonis bahwa 7.353 KPM terbukti berjudi online. Status yang muncul dalam sistem merupakan indikasi yang masih dapat diverifikasi dan diklarifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Dengan kata lain, persoalan tersebut tidak berhenti pada angka ribuan penerima yang diblokir. Pemerintah daerah masih memberikan ruang kepada masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai untuk mengajukan sanggahan dan meminta dilakukan pemeriksaan ulang.
Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro membuka mekanisme sanggah bagi KPM yang terdampak. Proses tersebut dapat dilakukan melalui operator desa maupun petugas Kementerian Sosial untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data yang bersangkutan.
Langkah tersebut memberikan kesempatan kepada penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Jika setelah proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian data, status penerima dapat diproses kembali sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah memperketat pemanfaatan bantuan sosial. Pemerintah menggunakan pemadanan berbagai data untuk memastikan program perlindungan sosial diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sekaligus mencegah penyalahgunaan bantuan.
Di Bojonegoro, penggunaan DTSEN sebelumnya juga telah menjadi bagian dari proses penetapan penerima berbagai program bantuan. Pemkab Bojonegoro menyebut pemadanan data dilakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan penerima yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kriteria.
Munculnya 7.353 KPM dalam daftar blokir kemudian membuka persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana masyarakat memahami konsekuensi dari aktivitas judi online. Sebab, di luar persoalan administratif bantuan sosial, judi online dinilai dapat membawa dampak serius terhadap kondisi ekonomi rumah tangga.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni menyoroti persoalan tersebut setelah mengetahui adanya ribuan KPM di Bojonegoro yang masuk daftar pemblokiran. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan cepat yang ditawarkan melalui perjudian daring.
“Judi online bukan hanya persoalan kalah atau menang,” ujar Sri Wahyuni. “Dampaknya bisa merusak ekonomi keluarga dan masa depan.”
Menurut Sri Wahyuni, kasus di Bojonegoro harus menjadi peringatan bagi masyarakat. Aktivitas judi online tidak hanya berpotensi menguras pendapatan rumah tangga, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan sosial ketika dilakukan secara terus-menerus.
Ia juga meminta keluarga meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan akses internet. Pengawasan tersebut dinilai penting bukan hanya terhadap anak-anak, tetapi juga anggota keluarga lain yang memiliki akses terhadap berbagai platform digital.
“Jangan sampai bantuan,” katanya, “terganggu karena judi online.”
Sri Wahyuni menilai penanganan judi online tidak cukup dilakukan dengan memblokir situs atau platform yang digunakan. Menurutnya, langkah tersebut perlu disertai edukasi yang berkelanjutan sehingga masyarakat memahami risiko ekonomi dan sosial yang dapat muncul dari aktivitas perjudian daring.
Dalam konteks bantuan sosial, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena bansos dirancang untuk menopang kebutuhan masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu. Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bukan justru terseret ke aktivitas yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi.
Namun, pemerintah juga dituntut berhati-hati dalam membaca data. Sebab, adanya indikasi dalam sistem belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan, terutama ketika data dapat berkaitan dengan anggota keluarga lain maupun kemungkinan penyalahgunaan identitas.
Karena itu, mekanisme verifikasi dan validasi ulang menjadi bagian penting setelah pemblokiran dilakukan. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan bantuan tidak disalahgunakan, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang datanya ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dari total 55.567 KPM penerima Program Sembako dan PKH di Bojonegoro, angka 7.353 KPM yang masuk daftar blokir memang cukup besar. Namun, angka tersebut tetap harus dibaca sebagai data yang memerlukan penelusuran lebih lanjut, bukan sebagai jumlah warga yang telah terbukti melakukan judi online.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga telah menempatkan pemutakhiran DTSEN sebagai salah satu instrumen penting dalam penyaluran bantuan. Data tersebut digunakan untuk membantu menentukan penerima yang dinilai layak sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Dengan sistem pemadanan data yang semakin luas, status penerima bantuan dapat berubah apabila ditemukan informasi baru yang memengaruhi kelayakan. Kondisi tersebut membuat masyarakat penerima bansos perlu memastikan data kependudukan, data keluarga, serta informasi bantuan yang dimiliki tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memastikan masyarakat mengetahui saluran resmi apabila menghadapi persoalan administrasi. Jalur sanggah menjadi penting agar warga tidak kehilangan hak hanya karena terdapat data yang keliru atau informasi yang belum dikonfirmasi secara langsung.
Bagi KPM yang namanya masuk daftar blokir, langkah pertama bukan panik atau menyimpulkan bantuan telah dicabut secara permanen. Mereka dapat menyampaikan keberatan melalui operator desa atau petugas yang ditunjuk untuk kemudian mengikuti proses verifikasi dan validasi ulang.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa digitalisasi sistem bantuan sosial membawa konsekuensi baru. Data yang semakin terintegrasi memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan lebih luas, tetapi pada saat yang sama membutuhkan mekanisme koreksi yang kuat ketika ditemukan ketidaksesuaian.
Persoalan 7.353 KPM di Bojonegoro pun kini berada pada dua sisi yang harus berjalan bersamaan. Di satu sisi, pemerintah harus serius mencegah bantuan sosial digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan tujuan program, sementara di sisi lain masyarakat yang datanya bermasalah harus mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Peringatan terhadap judi online juga menjadi semakin relevan karena pemerintah pusat sebelumnya telah menggunakan pemadanan data dengan PPATK dalam penelusuran penerima bansos yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Pada Agustus 2026, Kementerian Sosial menyatakan menangguhkan 1.494.652 KPM Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data bersama PPATK.
Meski demikian, proses penelusuran tetap menjadi tahap penting sebelum status akhir penerima ditentukan. Pemerintah perlu membedakan antara indikasi transaksi, identitas penerima, anggota keluarga, dan kondisi faktual di lapangan agar kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran.
Bagi masyarakat Bojonegoro, munculnya kasus tersebut menjadi pengingat bahwa bantuan sosial memiliki tujuan yang sangat spesifik. Program bantuan diharapkan mampu menjaga daya beli dan membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar, bukan menjadi sumber pembiayaan aktivitas yang justru dapat memperburuk kondisi ekonomi.
Kini, 7.353 KPM yang masuk daftar blokir masih menjadi perhatian. Pemerintah daerah membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi, sementara masyarakat diingatkan untuk menjauhi judi online dan memastikan bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Kasus Bojonegoro pada akhirnya bukan sekadar cerita tentang ribuan penerima bansos yang terblokir. Di balik angka tersebut terdapat persoalan akurasi data, perlindungan sosial, pengawasan keluarga, bahaya judi online, sekaligus kebutuhan memastikan setiap keputusan pemerintah tetap berdasarkan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.