Patut Dicontoh Lur! Anggota Polri di Sumenep Dilarang Masuk Tempat Hiburan Malam

jatim.memanggil.co
Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebar dan memasang banner larangan bagi anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam. (Jatim Memanggil/Hms)

JATIM MEMANGGIL - Kepolisian resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur menyebar dan memasang banner larangan bagi anggota Polri masuk ke tempat hiburan malam. Larangan tersebut untuk mengantisipasi perihal yang tidak pantas dilakukan anggota satuan Korps Bhayangkara.

Waka Polres Sumenep Kompol Soekris Trihartono mengatakan, pemasangan banner larangan ini guna mencegah adanya pelanggaran Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) masuk ke tempat hiburan malam.

Baca juga: Menjaga Warisan di Bibir Laut: Saat Ketupat, Doa, dan Laut Menyatukan Warga Gesik Tuban

Pemasangan banner tersebut, dalam bentuk Operasi Gabungan bersama POM TNI, ujarnya, ditulis Kamis (25/05/2023).

Menurut Wakapolres, tempat hiburan yang dilakukan operasi dan pemasangan banner, di antaranya Cafe N Bilyard Mr Ball Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur Desa Gedungan, Cafe JBL Jalan Seludang Desa Kolor serta Cafe Lotus Jalan KH Mansyur Desa Pabian Sumenep.

Baca juga: Staf Kejari Tuban Bersyukur, Penyakit Tukak Lambung Ayahnya Dijamin Tuntas JKN

"Tindakan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti imbauan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, yang melarang keras anggota Polres Sumenep mendatangi atau melakukan hiburan di tempat hiburan malam," tuturnya.

Dalam imbauannya, Kapolres dengan tegas dan keras melarang anggota Polres Sumenep untuk mendatangi tempat hiburan malam, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Akan Ditindak Tegas

Lebih lanjut, Wakapolres menegaskan, apabila ditemukan adanya anggota mendatangi tempat hiburan, Propam Polres Sumenep akan memanggil yang bersangkutan, baik dengan adanya laporan yang masuk ke Propam, ataupun memanggil berdasarkan adanya temuan dan diberi tindakan tegas.

Baca juga: Lebih Dekat dengan Robby Adi Perwira, Ketua KPU Bojonegoro Periode 2024-2029

Sekadar diketahui, pemasangan banner larangan tersebut dilaksanakan pada Rabu (24/05/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB dengan Sipropam dan Unit Subden Pom V/4 Sumenep.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru