Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk komplotan pencuri hewan ternak yang meresahkan warga. Komplotan ini diketahui telah menggasak sejumlah sapi milik warga di wilayah Kecamatan Merakurak dan Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
​Aksi pencurian tersebut berlangsung antara Selasa malam hingga Rabu dini hari, 28–29 April 2026. Para pelaku beraksi di tiga lokasi berbeda, yakni satu titik di Kecamatan Merakurak dan dua titik di Kecamatan Jenu.
Baca juga: Berulah Lagi, Residivis Pencurian Gudang Ditangkap Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang semuanya merupakan warga Kabupaten Probolinggo, yakni, ED (46), warga Kecamatan Kedupok, Kabupaten Probolinggo, SE (38), warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, dan NG (25), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, sementara empat pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tuban AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar kandang sapi yang berada di lokasi sepi dan jauh dari pemukiman. Dari tiga lokasi tersebut, mereka berhasil membawa kabur tujuh ekor sapi dari tiga lokasi berbeda, yakni tiga ekor sapi milik korban MTR di Desa Temandang Kecamatan Merakurak, dua ekor sapi milik korban KS di Desa Beji Kecamatan Jenu, serta dua ekor sapi milik korban AS di lokasi yang sama.
Menurutnya, sebagian besar kandang sapi milik warga berada di lokasi yang minim pengawasan dan jarang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV sehingga menyulitkan proses penyelidikan.
"Namun berkat keuletan anggota Satreskrim dan kerja sama yang baik, kasus ini akhirnya bisa terungkap,” ungkapnya.
Meski menghadapi berbagai kendala, pihak kepolisian menegaskan tetap berkomitmen membantu masyarakat dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa para pelaku membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan pemetaan lokasi sebelum beraksi. Mereka terlebih dahulu melakukan survei terhadap kandang-kandang sapi yang dinilai sepi, minim penerangan, jauh dari permukiman warga, dan mudah dijadikan target pencurian.
"Sangat disayangkan, padahal warga memelihara sapi-sapi ini untuk persiapan Idul Adha," terang AKBP Alaiddin saat dikonfirmasi awak media. Selasa (26/5/2026)
Polisi juga mengungkap bahwa ED otak pelaku dalam aksi tersebut merupakan seorang residivis spesialis pencurian hewan ternak yang telah beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Baca juga: Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Tuban Ungkap 55 Kasus Kejahatan
“Dari pengakuannya sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Probolinggo dan satu kali di Banyuwangi,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas melakukan survei lokasi, mengawasi situasi sekitar, mengeksekusi pencurian sapi, hingga mengangkut hasil curian menggunakan kendaraan truk.
Hasil penjualan sapi curian kemudian dibagi kepada para pelaku. Masing-masing tersangka mendapat bagian sekitar Rp5 juta, sementara sebagian uang digunakan untuk biaya operasional seperti sewa kendaraan dan kebutuhan selama menjalankan aksi sekitar Rp20 juta. Polisi juga mengungkap sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk pesta minuman keras.
Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tiga tersangka yang telah diamankan, polisi terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pencurian ternak yang lebih luas.
"Untuk sementara dari hasil pemeriksaan belum ada pengakuan terkait TKP lain di wilayah Tuban. Namun kami masih terus melakukan pengembangan dan berharap para DPO segera tertangkap agar kasus ini bisa diungkap lebih luas,” tambahnya.
Baca juga: Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Tuban Berikan Penghargaan Satyalancana
Keberhasilan Satreskrim Polres Tuban dalam mengungkap kasus pencurian sapi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat atas maraknya pencurian hewan ternak menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kapolres Tuban menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tuban dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif menjelang hari raya.
"Kami berkomitmen serius untuk menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para peternak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak yang dilakukan secara bersama-sama. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Diketahui, sapi hasil curian tersebut dijual di pasar hewan wilayah Lumajang. Polisi menduga hewan ternak hasil curian langsung dijual dengan cepat agar jejak para pelaku sulit dilacak. (awb)
Editor : Akhmad Arief Wibowo