27 Pelaku BBM Ilegal di Jatim Dikenakan Pasal Pencucian Uang dan Terancam 6 Tahun Penjara

Advertisement

JATIM MEMANGGIL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama BPH Migas menyelenggarakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Mapolda Jatim, Kamis (23/02/2023). Sebesar 45, 5 Ton BMM bersubsidi jenis solar berhasil diungkap dan 27 orang diamankan.

Kasus penyimpangan distribusi BBM ilegal ini modus operandinya sama seperti diberbagai daerah di luar Jawa Timur. Yaitu membeli BBM bersubsidi dari sejumlah SPBU dan menjualnya kembali dengan harga tinggi ke beberapa perusahaan yang membutuhkan, seperti kendaraan berat dan pabrik.

“Sebanyak 27 orang diamankan di Sumurmati Probolinggo, kemudian saat dilakukan pengembangan lagi mengamankan para pelaku di Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo,” ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dalam siaran pers, Jumat (24/02/2023).

Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, lebih gamblangnya para pelaku saat ini untuk memudahkan aksi mereka yaitu dengan cara bekerja sama dengan pihak pekerja SPBU. Kejadiannya pun berulang kali melakukan pengisian di sejumlah SPBU yang menjadi target alias sasaran.

“Para tersangka ini juga akan dikenakan pasal pencucian uang agar terdapat efek jera terhadap pelaku, sedangkan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” paparnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Penegakan Hukum

Dalam kesempatan ini, Komite BPH Migas Iwan Prasteya Hadi menyampaikan, pengungkapan kasus ini sebagai salah satu giat pihaknya bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memperkuat kinerja dalam penegakan hukum di bidang hilir migas.

“Diharapkan dapat semakin membentuk sinergi antara Tim BPH Migas khususnya Pengawasan dan PPNS bersama dengan elemen Polri,” kata Iwan.

“Terutama dengan Polda Jatim yang diyakini akan memperkuat kinerja Bersama dalam bidang Penegakan Hukum di Bidang Hilir Migas,” imbuhnya menandaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *