Soal Kasus Sengketa Pantai Semilir Tuban, Kuasa Hukum: Sudah Ada Calon Tersangka

author jatim.memanggil.co

Kamis, 30 Mar 2023 14:39 WIB

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polemik sengketa lahan di pantai wisata Semilir Tuban. (Jatim Memanggil/Ist)
Polemik sengketa lahan di pantai wisata Semilir Tuban. (Jatim Memanggil/Ist)

JATIM MEMANGGIL – Kasus dugaan penyerobotan lahan di wisata pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, masih memanas. Bahkan, saat ini tim penyidik Polda Jatim telah meningkatkan status penanganan perkara itu ke tingkat penyidikan.

Kasus tersebut naik ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik Subdit II Direskrimum Polda Jatim, pada tanggal 1 Maret.

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan tanah itu telah dimulai sejak 21 Maret 2013 melalui penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan nomor : SPDP/89/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Perkembangan kasus tersebut dibeberkan Franky D. Waruwu, Kuasa hukum pelapor Rosyidah ketika datang ke objek sengketa lahan di wisata pantai Semilir Tuban, Kamis (30/3/2023).

Ia menambah laporan dugaan penyerobotan tanah sebagaimana yang dimaksud pasal 167 KHUP dan pasal 385 KUHP telah disampaikan ke Polda Jatim pada tanggal 13 September 2022. Dimana, pihak terlapor ada Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim, Bumdes, BPD, dan kawan-kawannya.

“Atas laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan artinya sudah ditemukan unsur pidananya. Artinya, saudara Zubas Arief Rahman Hakim sudah dikatakan calon tersangka, dan kawan-kawannya,” jelas Franky panggilan akrabnya.

Ia menyampaikan surat perintah penyidikan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga pihak kejaksaan telah menunjuk jaksa untuk menangani perkara ini.

“Sudah ada jaksanya untuk menangani perkara ini,” terang Frengky kepada sejumlah awak media.

Tak hanya itu, Franky kembali menyampaikan surat peringatan dimulainya penyidikan ini juga telah di tembuskan ke Kades Socorejo. Ia pun menduga dalam waktu beberapa Minggu ke depan akan ada tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

“Tiga Minggu lagi diduga jadi tersangka,” jelasnya.

Merespon hal itu, Kades Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim mengaku sudah pernah di periksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Termasuk, dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Saya menghormati proses hukum. Jadi dari awal kita menghormati proses hukum dan harus diselesaikan dalam koridor hukum yang berlaku,” ungkap Arief panggilan akrab Kades Socorejo.

Pihaknya menyampaikan subtansi dari pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Dimana, salah satu unsur yang harus dimiliki pelapor adalah akta jual beli (AJB) asli atau sertifikat hak milik (SHM) tanah.

“Sampai saat ini saya sendiri tidak pernah melihat AJB asli bu Rosyidah. Untuk AJB asli harus di dukung dengan dokumen desa contohnya buku C atau yang lain,” jelasnya.

Kemudian, ia menyampaikan jika ada perbedaan antara luas tanah di dalam dokumen buku C desa dengan AJB. Tentunya, hal itu harus dilakukan rekonsiliasi data dulu atau dilakukan gugatan buku C secara perdata.

Sehingga, dirinya menepis jika dituduh telah melakukan penyerobotan tanah. Sebab, selama ini lahan tersebut tidak digunakan untuk menguntungkan dirinya sendiri tatapi digunakan masyarakat umum.

“Ini yang menggunakan masyarakat umum, dan tidak ada keuntungan pribadi dari kami baik desa maupun secara pribadi saya,” terang Arief.

Oleh sebab itu, ia berharap proses hukum ini harus sesuai jalur yang benar. Serta penyidik dilakukan secara transparan dan sesuai koridor yang ada.

“Kami menghormati proses hukum dan kami berharap proses itu bisa berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor yang berlaku,” pungkasnya.

Editor :

Berita Terbaru

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

JATIM MEMANGGIL - Manajemen Persatu Tuban terus mematangkan persiapan jelang kompetisi Liga 4 PSSI Jawa Timur musim 2025-2026. Salah satu agenda penting yang…

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

JATIM MEMANGGIL - KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih…

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

JATIM MEMANGGIL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem ke-14, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tuban bagikan r…

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

JATIM MEMANGGIL — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu melalui kegiatan deteksi dini t…

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah menunjuk pelatih kepala Khoirul Anam, Persatu Tuban bergerak cepat menggelar seleksi pemain untuk memperkuat tim Laskar Ranggalawe…

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah sempat buron, S (30) warga desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang…