Vonis 8 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pencabulan Santri di Jember

author jatim.memanggil.co

Kamis, 17 Agu 2023 11:06 WIB

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jember. (Jatim Memanggil/Ist)
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jember. (Jatim Memanggil/Ist)

JATIM MEMANGGIL - Terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri di kota setempat.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dengan hakim anggota Totok Y dan Ifan Budi H yang juga dihadiri oleh terdakwa, kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (16/08/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar Rp50 juta maka diganti dengan tiga bulan kurungan, sehingga menambah hukuman pidana penjara yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, terdakwa telah memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan tipu muslihat dan berbuat cabul kepada korban yang merupakan seorang ustadzah di pondok pesantren tersebut.

"Terdakwa divonis dengan pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tuturnya dilansir dari Antara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dituntut dengan pasal 82 ayat 2 juncto pasal 72 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena ada korban anak-anak di bawah umur dan pasal 6 huruf b juncto pasal 15 huruf b Undang Undang RI nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara kuasa hukum Fahim Mawardi, Nurul Jamal Habaib mengatakan bahwa putusan yang dibacakan majelis hakim tidak masuk akal, sehingga pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

Editor :

Berita Terbaru

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

KONI Tuban Beri Dukungan Penuh untuk Persatu di Liga 4

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:28 WIB

JATIM MEMANGGIL - Manajemen Persatu Tuban terus mematangkan persiapan jelang kompetisi Liga 4 PSSI Jawa Timur musim 2025-2026. Salah satu agenda penting yang…

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

KPU Jatim Pantau langsung Coktas di Tuban, Pastikan Akurasi Data Pemilih

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

Kamis, 13 Nov 2025 21:21 WIB

JATIM MEMANGGIL - KPU Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih…

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Ulang Tahun, Nasdem Tuban Bagikan Ratusan Paket Sembako

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 16:49 WIB

JATIM MEMANGGIL – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai NasDem ke-14, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Tuban bagikan r…

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

BNN Kabupaten Tuban Gelar Razia, Empat Orang Positif Sabu

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

Jumat, 07 Nov 2025 13:14 WIB

JATIM MEMANGGIL — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu melalui kegiatan deteksi dini t…

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Persatu Resmi Mendaftar Liga 4, Gelar Seleksi Terbuka

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 14:32 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah menunjuk pelatih kepala Khoirul Anam, Persatu Tuban bergerak cepat menggelar seleksi pemain untuk memperkuat tim Laskar Ranggalawe…

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Pengeroyokan Berujung Nyawa, Pelaku Menyerahkam Diri Ke Polsek

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

Rabu, 05 Nov 2025 13:08 WIB

JATIM MEMANGGIL - Setelah sempat buron, S (30) warga desa Karangagung kecamatan Palang kabupaten Tuban salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang…