Polres Tuban Dalami Keterlibatan Kades di Kasus Pembunuhan Berencana Sekdes

Advertisement

JATIM MEMANGGIL – Tim penyidik Satreskrim Polres Tuban tengah mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Ahmad di kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Sutrisno (33), Sekretaris Desa (Sekdes) Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Surat pemanggilan kepada Ahmad Kades Sidonganti itu sudah dilayangkan oleh penyidik. Ia menantinya akan dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Surat pemanggilan sudah kita sampaikan, dan besuk kita periksa sebagai saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, IPTU Rianto, ditulis Minggu (10/12/2023).

Nama Kades Ahmad mencuat ketika penyidik menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut, dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Tuban, Jumat siang (1/12/2023). Dimana, saat itu kades memakai pemeran pengganti dalam menjalankan adegan rekonstruksi kasus tersebut.

Pada adegan reka ulang itu, pelaku sempat berkomunikasi dengan kades lewat ponsel. Kemudian tampak adegan dimana kedua pelaku juga bertemu dan ngobrol bersama kades sebelum nyawa korban dihabisi.

Melihat hal itu, penyidik Satreskrim Polres Tuban masih mengembangkan kasus pembunuhan ini sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Kemudian, polisi menilai ketika Kades Sidonganti nantinya terbukti terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Jika terbukti terlibat nantinya juga akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Kendati demikian, tim penyidik belum mau membeberkan secara pasti peran Kades Ahmad dalam perkara tersebut meskipun terlihat dari sejumlah adegan di rekonstruksi kasus pembunuhan. Alasannya, anggota masih melalukan pendalaman.

Korban sekdes ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacok di area persawahan atau ladang di jalan raya Kerek-Montong, tepatnya di Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, pada Selasa (24/10/2023).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni kakak beradik. Meraka adalah Jano (45), asal Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Kemudian, sang adik bernama Nardi asal Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Tuban. Keduanya telah ditahan di sel Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif pelaku Jano tega menghabis nyawa korban dengan sebilah parang karena persoalan asmara atau cinta segitiga. Dimana, pelaku merasa sakit hati lantaran istrinya ketahuan selingkuh dengan korban.

Lebih lanjut, perselingkuhan itu membuat pelaku menyimpan dendam dan merencanakan pembunuhan terhadap korban. Akibat kejadian itu, Jano dijerat pasal 340 sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *